Regulasi ESG Terbaru 2025: Strategi Untuk Bisnis

Photo of author
Written By Amanda

Artikel ini telah diterbitkan oleh
Ngalup Collaborative Network.

Regulasi ESG semakin menjadi sorotan utama dalam dunia bisnis karena mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab secara lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Pemerintah dan lembaga keuangan kini aktif menetapkan standar yang mewajibkan pelaku usaha menerapkan prinsip ESG dalam operasionalnya. 

Perusahaan yang ingin bertahan dan berkembang di tengah persaingan global wajib memahami dan mematuhi regulasi ini.

Dengan mengikuti regulasi ESG, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun reputasi positif di mata investor dan konsumen. 

Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa itu regulasi ESG, perkembangan terbarunya, serta strategi agar bisnis siap menghadapinya.

ESG Adalah

ESG adalah pendekatan yang menekankan pentingnya perusahaan menjaga keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab sosial serta lingkungan.

Aspek lingkungan (Environmental) mencakup tindakan perusahaan dalam mengurangi emisi karbon, mengelola limbah, dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

Aspek sosial (Social) menyoroti bagaimana perusahaan memperlakukan karyawan, komunitas, serta menjaga hak asasi manusia.

Sementara itu, aspek tata kelola (Governance) menilai sejauh mana perusahaan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengambilan keputusan.

Penerapan prinsip ESG bukan hanya meningkatkan reputasi perusahaan, tetapi juga menarik minat investor.

Laporan dari berbagai lembaga keuangan global menunjukkan bahwa perusahaan yang mengadopsi ESG cenderung memiliki kinerja jangka panjang yang

lebih stabil dan tahan terhadap krisis. 

Oleh karena itu, memahami ESG menjadi keharusan bagi setiap pelaku bisnis.

Regulasi Terbaru ESG

Berikut adalah rangkuman peraturan pemerintah Indonesia terkait Environmental, Social, and Governance (ESG) yang diterbitkan antara tahun 2023 hingga 2025:​

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 3 Tahun 2023

Ditetapkan pada 24 Februari 2023, POJK No. 3/2023 mengatur tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat.

Meskipun tidak secara spesifik membahas ESG, peraturan ini mendukung pemahaman yang lebih baik tentang keuangan berkelanjutan di kalangan masyarakat. ​

2. Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) – Februari 2024

Pada 20 Februari 2024, OJK menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai transformasi dari Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0.

TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.

Dokumen ini berfungsi sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia tahun 2060 atau lebih awal. ​

3. Panduan Climate Risk Stress Testing (CRST) – 2024

Pada tahun 2024, OJK merilis Panduan Climate Risk Stress Testing (CRST) untuk sektor perbankan.

Panduan ini bertujuan membantu lembaga jasa keuangan mengidentifikasi risiko dan peluang terkait perubahan iklim, serta menghindari praktik greenwashing.

CRST disusun untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon dan mewujudkan komitmen Net Zero Emission. ​

4. Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon

Pada Agustus 2023, OJK mengeluarkan POJK No. 14/2023 yang mengatur tentang penyelenggaraan bursa karbon.

Peraturan ini menetapkan ketentuan terkait perdagangan karbon di Indonesia, mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui mekanisme pasar.

Implementasi bursa karbon diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih aktif dalam praktik bisnis berkelanjutan. ​

5. ESG Framework dan Manual oleh Kementerian Keuangan – 2022

Kementerian Keuangan meluncurkan ESG Framework dan Manual pada tahun 2022 sebagai panduan implementasi prinsip ESG dalam proyek infrastruktur,

khususnya melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Dokumen ini memberikan standar dan petunjuk teknis bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak swasta dalam mengintegrasikan aspek lingkungan,

sosial, dan tata kelola dalam pembiayaan infrastruktur. ​

6. Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021–2025)

OJK melanjutkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan ke tahap kedua untuk periode 2021–2025.

Inisiatif ini bertujuan memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan melalui pengembangan kebijakan, produk, layanan,

serta peningkatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu realisasi dari roadmap ini adalah penerbitan TKBI dan berbagai panduan terkait pengelolaan risiko iklim. ​

7. Implementasi Penuh Pelaporan ESG oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) – Mei 2025

Bursa Efek Indonesia menargetkan implementasi penuh pelaporan ESG oleh emiten pada Mei 2025.

Langkah ini sejalan dengan POJK No. 51/2017 yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan keberlanjutan, mencerminkan komitmen

terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab secara lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Cara Memenuhi ESG

Untuk memenuhi tuntutan regulasi ESG, perusahaan harus mengambil langkah nyata dan sistematis.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional bisnis saat ini.

Perusahaan harus mengidentifikasi area yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola internal.

Selanjutnya, perusahaan perlu membentuk tim khusus atau menunjuk petugas keberlanjutan (sustainability officer) untuk menyusun strategi ESG yang terintegrasi dengan visi dan misi bisnis.

Strategi ini mencakup kebijakan pengelolaan limbah, penggunaan energi terbarukan, program kesejahteraan karyawan, dan transparansi dalam laporan keuangan serta struktur manajemen.

Penting juga bagi perusahaan untuk membangun budaya kerja yang mendukung prinsip ESG.

Pelatihan karyawan, keterlibatan komunitas lokal, dan keterbukaan terhadap masukan publik dapat memperkuat upaya penerapan ESG secara menyeluruh.

Perusahaan juga bisa bekerja sama dengan konsultan keberlanjutan atau lembaga sertifikasi independen untuk memastikan bahwa program ESG mereka sesuai standar nasional dan internasional.

Tidak kalah penting, perusahaan harus mulai menyusun laporan keberlanjutan setiap tahun.

Laporan ini bukan hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi ESG, tetapi juga menjadi alat komunikasi yang transparan kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya.

Regulasi ESG bukan lagi sekadar tren, melainkan keharusan bagi setiap perusahaan yang ingin bertahan dalam lanskap bisnis modern.

Dengan memahami konsep ESG, mengikuti regulasi terbaru, dan menerapkan strategi yang tepat, perusahaan tidak hanya akan memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar. 

Di era yang semakin peduli pada keberlanjutan, ESG adalah jalan menuju masa depan bisnis yang lebih tangguh dan bertanggung jawab.

Artikel tersebut merupakan regulasi ESG. Untuk mengetahui informasi dan program kami lainnya, Klik disini

Bisnis Hebat Dimulai dari Kepedulian yang Nyata!
Program akselerator hadir dengan solusi praktis dan strategi efektif untuk memenuhi standar ESG, mencapai SDGs, dan meningkatkan dampak positif melalui CSR.
Accelerator Program Options with the Best Solutions for Your Needs
We assist in designing and executing top-tier programs tailored to the needs of companies, organizations, and educational institutions.

Bisnis Hebat Dimulai dari Kepedulian yang Nyata!