3 Persyaratan Legalitas Bisnis yang Sesuai

Photo of author
Written By Amanda

Artikel ini telah diterbitkan oleh
Ngalup Collaborative Network.

Persyaratan legalitas bisnis berdasarkan kategorinya. Peserta Empower Academy melakukan hal ini dalam konsultasi bisnis bersama dengan para mentor.

Selengkapnya, baca artikel ini, yah!

Legalitas Bisnis Untuk Kuliner

Pelaku bisnis kuliner harus memenuhi persyaratan legalitas agar bisnisnya beroperasi secara sah dan aman.

Mereka perlu mengurus NIB, sertifikat halal, PIRT atau BPOM, serta sertifikat kesehatan dan higiene.

UMKM biasanya memilih PIRT karena lebih praktis dan biayanya lebih rendah.

Sedangkan, pelaku usaha dengan skala distribusi lebih besar harus mengurus BPOM.

Periksa produk yang bisa mendapatkan PIRT melalui Daftar Pangan SPPIRT di sppirt.pom.go.id.

Jika produk tidak terdaftar, ajukan izin BPOM segera agar Anda dapat memasarkan produk kuliner secara aman dan legal.

Legalitas Bisnis Untuk Craft

Pengusaha yang memulai bisnis craft, seperti pembuatan kerajinan tangan, harus memenuhi beberapa persyaratan legalitas agar usahanya berjalan sesuai hukum.

Salah satu persyaratan utama yang harus mereka urus adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah menerbitkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia.

Persyaratan legalitas dalam bisnis craft bervariasi tergantung pada Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KBLI), skala usaha, dan jenis kegiatan usaha.

Jika bisnis craft termasuk UMKM, tidak memproduksi barang sendiri (melainkan menggunakan jasa maklon), dan beroperasi dengan model Business to Consumer (B2C), maka pengusaha hanya perlu mengurus NIB tanpa izin lanjutan.

Namun, jika usaha beroperasi dalam skala industri atau perdagangan yang lebih besar, pengusaha harus memeriksa KBLI yang sesuai untuk mengetahui apakah ada izin tambahan yang perlu dipenuhi.

Karena itu, pastikan jenis usaha dan KBLI yang digunakan sudah sesuai agar dapat memenuhi persyaratan legalitas dengan tepat.

Jasa

Pengusaha di bidang jasa, seperti jasa jahit atau jasa pijat, hanya perlu memenuhi persyaratan legalitas yang sederhana, terutama jika mereka menjalankan usaha sebagai UMKM secara perorangan.

UMKM yang menawarkan jasa tanpa memerlukan izin khusus cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang memudahkan pengusaha menjalankan bisnis dan melakukan transaksi legal.

Pengusaha panti pijat, yang juga bergerak di bidang jasa, hanya perlu memiliki NIB tanpa izin lanjutan, asalkan usaha tersebut tetap dalam kategori UMKM dan tidak beroperasi dalam skala besar atau memerlukan izin khusus dari pemerintah.

Namun, jika layanan yang ditawarkan berisiko terhadap kesehatan atau membutuhkan fasilitas khusus, pengusaha harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Seperti jasa pijat dengan penggunaan alat tertentu, pengusaha harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku meskipun sudah memiliki NIB.

Selain itu, gunakan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KBLI) yang tepat, seperti KBLI 96990 untuk berbagai jenis jasa lainnya, agar proses perizinan berjalan lancar.

Aksesoris

Pengusaha aksesoris, seperti pembuat gelang, cincin, atau produk aksesoris lainnya, tidak selalu perlu mengurus izin yang rumit, terutama jika produknya tidak terbuat dari logam mulia.

Dalam bisnis aksesoris, mereka hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan legalitas utama.

Setiap pengusaha yang beroperasi di Indonesia harus mengajukan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jika produk aksesoris menggunakan bahan selain logam mulia, pengusaha tidak perlu mengurus izin tambahan.

Namun, jika bisnis aksesoris menggunakan bahan tertentu yang memerlukan pengawasan lebih ketat atau beroperasi dalam skala besar, pengusaha harus memenuhi izin tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, pengusaha aksesoris skala kecil hingga menengah yang fokus pada produksi lokal dan penjualan langsung kepada konsumen (B2C) dapat menjalankan bisnisnya secara legal hanya dengan memiliki NIB.

Pendidikan

Karena menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat, sektor pendidikan menerapkan persyaratan legalitas yang lebih ketat, sehingga pengusaha harus mematuhinya.

Mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas bisnis yang sah di Indonesia.

Selain itu, pengusaha yang menjalankan lembaga kursus, sekolah, atau pelatihan harus mengurus sertifikat standar yang dikenal sebagai izin operasional lembaga pendidikan.

Pemerintah menetapkan izin ini untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan memenuhi standar dari segi fasilitas, tenaga pengajar, dan kurikulum.

Pengusaha pendidikan harus mendaftarkan dan memverifikasi lembaganya melalui instansi terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan memiliki izin operasional, pengusaha tidak hanya dapat menjalankan kegiatan pendidikan dengan lancar, tetapi juga membangun kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang mereka tawarkan.

Pertanian

Pengusaha di sektor pertanian harus memenuhi persyaratan legalitas yang bergantung pada jenis usaha, Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KBLI), dan skala bisnis. Secara umum, mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.

Namun, jenis pertanian yang dijalankan menentukan persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Jika mereka bergerak di industri atau perdagangan yang memerlukan proses produksi atau distribusi khusus, mereka harus mengurus izin lanjutan sesuai dengan KBLI yang terdaftar.

Beberapa KBLI dalam sektor pertanian mewajibkan izin tambahan, terutama untuk pengolahan atau distribusi produk pertanian.

Jika usaha pertanian termasuk UMKM, menggunakan jasa maklon, dan beroperasi dengan model Business to Consumer (B2C), pengusaha cukup mengurus NIB tanpa izin lanjutan.

Usaha kecil dengan cakupan lokal biasanya tidak memerlukan izin yang rumit.

Tetapi tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertanian.

Artikel tersebut merupakan ringkasan Persyaratan legalitas bisnis  dalam kegiatan Empower Academy.

Ingin tahu tips dan trik lainnya, ikuti selalu event kami dan baca artikel kami lainnya, yah!