Edukasi Merek Untuk Penyandang Disabilitas

Photo of author
Written By ngalup

Artikel ini telah diterbitkan oleh
Ngalup Collaborative Network.

Edukasi Merek bagi penyandang disabilitas dilakukan oleh Mebiso dalam kegiatan Empower Academy. Hal ini dilakukan agar teman-teman disabilitas yang memiliki usaha bisa memahami pentingnya pendaftaran merek.

Selengkapnya, baca artikel ini, yah!

Pahami Merek Dengan Nama Produk

Memberikan pemahaman tentang merek bagi teman-teman disabilitas dapat dimulai dengan memperkenalkan produk-produk yang mereka temui sehari-hari, seperti kopi, sabun, atau makanan ringan. 

Misalnya, saat mereka melihat nama “Kapal Api” pada kemasan kopi atau “Lifebuoy” pada sabun mandi, itu bukan hanya sekadar nama, tetapi juga merek yang membedakan produk tersebut dari produk sejenis. 

Nama-nama ini bukan sekadar identitas, tetapi memiliki arti di baliknya yang memberikan kepercayaan pada konsumen mengenai kualitas dan rasa dari produk tersebut. Dengan memahami bahwa “Kapal Api” adalah merek kopi dan “Lifebuoy” adalah merek sabun, teman-teman disabilitas dapat lebih mengenal konsep merek sebagai tanda yang menjamin keunikan serta karakteristik produk. 

Pendekatan ini dapat membantu mereka memahami bahwa sebuah merek adalah sesuatu yang membuat produk mudah dikenali dan dipercaya, serta memberi mereka gambaran penting dalam mengenal dunia bisnis dan merek di sekitar mereka.

Pentingnya Cek Merek

Mendaftarkan merek sejak dini sangat penting bagi siapa saja yang ingin membangun usaha atau bisnis, termasuk teman-teman disabilitas. Dengan mendaftarkan merek, kita bisa melindungi nama produk atau layanan yang kita ciptakan, sehingga orang lain tidak dapat menggunakan nama yang sama. 

Namun, sebelum mendaftarkan merek, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan cek merek terlebih dahulu. Cek merek ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama yang kita pilih belum dipakai oleh orang lain, sehingga tidak akan terjadi rebutan atau sengketa di kemudian hari. 

Dengan mengecek dan mendaftarkan merek, kita dapat memiliki hak penuh atas nama produk kita dan memastikan bahwa bisnis kita aman dari risiko klaim kepemilikan oleh pihak lain. Langkah ini membantu kita untuk menjalankan bisnis dengan lebih percaya diri dan terlindungi secara hukum.

Selanjutnya, yakni materi Copywriting 101 & metode. Disini, peserta akan dibimbing untuk memahami bagaimana copywriting bekerja dan berdampak pada media sosial. 

Pentingnya Perlindungan Merek

Merek dagang harus didaftarkan karena pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Menurut Undang-Undang Merek di Indonesia, merek dagang yang terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kategori barang atau jasa tertentu. 

Ini berarti, hanya pemilik merek yang terdaftar yang berhak secara hukum untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan merek tersebut. Jika ada pihak lain yang mencoba menggunakan merek yang sama atau mirip, pemilik merek terdaftar dapat mengambil tindakan hukum untuk menghentikan pelanggaran tersebut dan menuntut ganti rugi. 

Selain itu, pendaftaran merek juga membantu dalam menghindari potensi sengketa hukum di masa depan, yang bisa mahal dan memakan waktu. Dengan mendaftarkan merek, pemilik bisnis juga membangun aset tak berwujud yang dapat meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan daya saing di pasar. 

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengharuskan pendaftaran merek sebagai langkah penting dalam mendukung perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual di negara ini. Tanpa pendaftaran, perlindungan hukum terhadap merek dagang sangat terbatas, sehingga merek menjadi rentan terhadap pemalsuan dan eksploitasi oleh pihak lain.

Prinsip Perlindungan Merek

Prinsip perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencakup beberapa aspek penting yang dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik merek. 

Pertama, ada prinsip pendaftaran, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap merek diberikan kepada merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ini berarti bahwa hanya merek yang terdaftar yang mendapatkan perlindungan eksklusif dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. 

Kedua, ada prinsip first to file, yang berarti bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut. 

Ketiga, prinsip kebaruan, yang mengharuskan merek yang didaftarkan haruslah baru dan tidak bertentangan dengan merek yang sudah ada. Selain itu, ada prinsip perlindungan terhadap merek terkenal, yang memberikan perlindungan lebih luas bahkan tanpa pendaftaran jika merek tersebut dianggap telah dikenal luas oleh masyarakat. 

Terakhir, prinsip non-deskriptif dan tidak menyesatkan, yang mengharuskan merek tidak boleh hanya menggambarkan jenis, kualitas, atau karakteristik barang atau jasa, dan tidak boleh menyesatkan konsumen mengenai asal barang atau jasa tersebut. 

Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mencegah persaingan tidak sehat dan melindungi hak pemilik merek atas kekayaan intelektual mereka. 
Artikel tersebut merupakan ringkasan Edukasi Merek dalam kegiatan Empower Academy. Ingin tahu tips dan trik lainnya, ikuti selalu event kami dan baca artikel kami lainnya, yah!