Memiliki legalitas usaha kuliner adalah langkah krusial. Tak hanya bagi bisnis makanan, melainkan setiap usaha untuk memastikan operasionalnya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Legalitas ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan dasar hingga dokumen hukum yang sesuai dengan jenis usaha masing-masing.
Setiap kategori bisnis memiliki persyaratan legalitas yang berbeda, baik itu usaha kecil, menengah, maupun besar.
Dengan memahami dan memenuhi persyaratan legalitas yang sesuai, bisnis dapat beroperasi secara sah.
Serta, bisa mendapatkan kepercayaan pelanggan, serta menghindari risiko hukum di masa depan.
Selengkapnya, baca artikel ini sampai selesai.
Legalitas Usaha Pada Bisnis Kuliner
Dalam menjalankan bisnis kuliner, legalitas usaha bukan sekadar formalitas,
tetapi menjadi fondasi utama agar bisnis dapat beroperasi dengan sah dan terpercaya.
Berbagai izin dan sertifikasi sangat perlu untuk memastikan produk makanan memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Pelaku usaha kuliner wajib memiliki beberapa dokumen penting, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB),
Sertifikat Halal, PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), BPOM, serta Sertifikat Kesehatan dan Higiene.
Dengan memiliki legalitas yang lengkap, bisnis kuliner dapat lebih mudah memperoleh kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasarnya.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memilih antara PIRT dan BPOM menjadi langkah penting dalam mengurus legalitas produk.
PIRT lebih cocok untuk skala usaha rumahan atau produk dengan distribusi terbatas.
Sebab, proses pengurusannya lebih mudah dan biayanya lebih terjangkau.
Sebaliknya, usaha yang membutuhkan izin BPOM adalah produk makanan yang pemasarannya lebih luas, termasuk di ritel modern dan e-commerce nasional.
Dengan memiliki izin yang sesuai, produk dapat bersaing lebih baik dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar.
Tidak semua produk makanan bisa mendapatkan izin PIRT.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan perizinan, pastikan untuk memeriksa apakah produk kuliner Anda memenuhi syarat.
Caranya, melalui Daftar Pangan SPPIRT di sppirt.pom.go.id.
Jika produk tidak terdaftar dalam kategori yang bisa memperoleh PIRT,
maka izin BPOM menjadi langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa produk makanan sudah sesuai dengan legal dan aman.
Dengan mematuhi regulasi ini, bisnis kuliner Anda dapat berkembang tanpa kendala hukum dan semakin mendapatkan kepercayaan pelanggan.
Usaha Bisnis Craft
Menjalankan bisnis craft atau kerajinan tangan memerlukan berbagai aspek legalitas agar usaha dapat beroperasi dengan aman dan sesuai regulasi.
Setiap pelaku usaha harus memiliki salah satu dokumen utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi bisnis. Setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki NIB, pengusaha craft dapat mengakses berbagai kemudahan dalam proses perizinan,
termasuk pengajuan perizinan lain jika dibutuhkan di kemudian hari.
Persyaratan legalitas dalam bisnis craft bisa berbeda tergantung pada beberapa faktor,
seperti Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KBLI), skala bisnis, serta model operasionalnya.
Jika usaha Anda tergolong dalam UMKM, hanya berfokus pada penjualan langsung ke konsumen (Business to Consumer / B2C),
dan menggunakan jasa produksi pihak ketiga (maklon), maka NIB saja sudah cukup tanpa memerlukan izin tambahan.
Sebaliknya, jika bisnis craft Anda masuk dalam kategori produksi skala besar atau beroperasi dalam sistem distribusi (Business to Business / B2B),
maka kemungkinan memerlukan izin lanjutan sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Untuk itu, penting bagi setiap pengusaha craft untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis kegiatan usaha
yang dijalankan agar legalitasnya tidak bermasalah di masa depan.
Agar bisnis craft dapat berkembang tanpa hambatan,
langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan skala usaha dan model bisnis yang dijalankan.
Setelah itu, lakukan pengecekan KBLI yang relevan melalui sistem OSS untuk mengetahui apakah ada izin tambahan yang perlu diproses.
Usaha Bisnis Jasa
Memulai bisnis di bidang jasa, seperti jasa jahit, pijat, atau layanan lainnya, memerlukan pemenuhan persyaratan legalitas agar usaha dapat beroperasi secara resmi.
Jika usaha yang dijalankan termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta bersifat perorangan, maka prosedur legalitas yang diperlukan relatif sederhana.
Bagi pelaku usaha jasa skala kecil yang tidak membutuhkan izin khusus, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi dokumen utama yang harus dimiliki.
NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal serta membuka akses ke berbagai fasilitas pendukung, seperti kemudahan permodalan dan perlindungan hukum.
Beberapa jenis usaha jasa memang cukup dengan NIB tanpa perlu izin tambahan.
Contohnya, bisnis jasa jahit atau jasa pijat tradisional yang tidak memerlukan peralatan khusus atau tenaga medis hanya perlu memiliki NIB agar dapat beroperasi secara resmi.
Namun, bagi usaha jasa yang memiliki risiko kesehatan atau menggunakan fasilitas tertentu.
Seperti panti pijat yang menggunakan alat terapi atau layanan kesehatan alternatif, pelaku usaha harus memastikan bahwa usahanya tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, setiap bisnis jasa harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai agar proses perizinan berjalan lancar.
Misalnya, usaha di bidang jasa yang tidak termasuk kategori spesifik dapat menggunakan KBLI 96990, yang mencakup berbagai layanan jasa lainnya.
Artikel tersebut merupakan persyaratan legalitas usaha dalam kegiatan Empower Academy.
Ingin tahu tips dan trik lainnya, ikuti selalu event kami dan baca artikel kami lainnya, yah!