Apa itu Fintech?

Photo of author
Written By ngalup

Artikel ini telah diterbitkan oleh
Ngalup Collaborative Network.

Pasti sudah tidak asing lagi dengan mobile banking, atau alat pembayaran seperti Go-Pay atau OVO? Yap, aplikasi tersebut tergolong dalam Financial Technology atau biasa dikenal dengan Fintech. Ayo ketahui lebih lanjut tentang Apa itu Fintech?

Apa itu Fintech? Fintech merupakan istilah yang berhubungan dengan bidang teknologi dan ekonomi, sebagai bentuk kemajuan produk dan layanan di industri keuangan. Selain itu, Fintech juga membantu menyalurkan pendanaan dengan cara yang lebih efisien. Fintech atau teknologi keuangan dibuat sebagai perangkat lunak yang mendukung layanan perbankan dan keuangan. Sehingga dapat diakses oleh siapa saja dimanapun kapanpun. 

Sejarah Fintech

1950-an teknologi keuangan telah menciptakan pengenalan kartu ATM. Fintech mulai berkembang pada tahun 1990-an, sejalan dengan model bisnis berbasis internet dan komputerisasi. Awal 2000-an muncul Paypal, sistem pembayaran daring yang bersahabat dengan infrastruktur tradisional. 

Kemudian, e-commerce muncul hingga perbankan telah menerapkan digitalisasi. Tahun 2005, fintech dalam bentuk P2P lending muncul di Eropa. Disusul krisis keuangan global pada tahun 2008, banyak orang kehilangan kepercayaan pada sistem perbankan tradisional. Peristiwa tersebut memunculkan isu keamanan dan transparansi menjadi pertimbangan penting. 

Revolusi industri 4.0 mendorong akselerasi teknologi menggunakan komputasi awan dapat mengintegrasi akses profil ke semua layanan yang kita gunakan. Kemajuan tersebut juga mendorong penggunaan algoritma, kecerdasan buatan, blockchain,  dan big data. 

Perkembangan fintech di Indonesia dimulai pada tahun 2015, ditandai dengan didirikannya Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dengan tujuan menyediakan partner bisnis. Lalu, bermunculan perusahaan serta produk fintech pada tahun 2016. 

Pada tahun 2018 munculnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah dengan fokus menjembatani regulator dan penyedia jasa layanan. Adanya AFPI juga diharapakan menciptakan iklim industri fintech yang sehat serta meningkatkan inklusi keuangan. 

Hingga kini, perkembangan tersebut cukup signifikan dengan adanya 157 perusahaan fintech yang telah terdaftar resmi di OJK. Sedangkan untuk sitem pembayaran terdapat sebanyak 54 fintech terdaftar di Bank Indonesia. 

Baca Juga : Brand Identity Untuk Meningkatkan Bisnis Anda!

Praktik Fintech

Berdasarkan Indeks Adopsi Fintech 2017 oleh EY, sepertiga konsumen menggunakan sedikitnya dua atau lebih layanan fintech. Tentu saja teknologi ini banyak membantu perusahaan, pemilik bisnis, hingga konsumen dalam penggunaan layanan keuangan sehari-hari. 

Fintech yang muncul pada abad ke-21 telah digunakan diberbagai sektor, lho! misalnya membayar SPP, tagihan listrik, pengumpulan dana, transaksi e-commerce hingga investasi. Sejak adanya revolusi internet, teknologi keuangan telah tumbuh secara masif dan dimanfaatkan pada berbagai aktivitas keuangan. 

Peluang dan potensi start-up atau perusahaan rintisan sangat besar dengan mengisi kelemahan-kelemahan yang ada pada layanan keuangan tradisional. Hal ini menarik investor untuk berinvestasi pada start-up fintech karena masih dapat berinovasi mengikuti permintaan konsumen. 

Apa Saja Manfaat Fintech?

Berikut adalah manfaat-manfaat fintech yang bisa dirasakan baik secara mikro maupun makro :

Alternatif Inklusi Keuangan

Fintech dapat memperluas inklusivitas layanan keuangan dengan menyederhanakan layanan keuangan tradisional dalam bentuk digital, sehingga mudah dipahami. Selain itu, berdasarkan Dewan Nasional Keuangan Inklusi pada tahun 2019 menargetkan inklusi sebesar 75%. Fintech dapat menjadi solusi untuk membantu mencapai target inklusi keuangan tersebut. Mengingat fintech membutuhkan jaringan internet untuk akses akan semakin memudahkan tanpa harus ribet

Pendorong Perekonomian

Investasi di bidang fintech semakin lama, jumlahnya semakin tinggi dan besar. Fintech juga sangat erat kaitannya dengan start-up atau perusahaan rintisan karena bisa mendapatkan investasi dengan mudah. Pada tahun 2019, Indonesia telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp. 25,92 triliun. Angka tersebut naik 14,36% dibandingkan dengan tahun 2018 yang mecapai Rp 22,64 triliun.

Membantu UMKM dalam Pembiayaan

Dengan fintech pelaku UMKM dapat mengajukan dana melalui crowdfunding maupun peer-to-peer (P2P) lending. Serta tidak lupa untuk memastikan bahwa lembaga yang dipilih sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini fintech banyak membantu pelaku UMKM dalam melakukan transaksi. Melalui hadirnya fintech juga membantu menurunkan biaya operasional.

Mempengaruhi Gaya Hidup

Millennial yang mendambakan kemudahan sangat praktis, tanpa perlu pergi kemana-mana. Pergi makan lupa bawa uang, cukup scan barcode saja!. Bahkan, kini untuk mengirimkan uang saja tidak perlu mengantre di bank atau ATM. 

Fintech adalah Solusi Keuangan

Apa Saja Regulasi Fintech di Indonesia?

Jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang diatur dengan ketat di dunia. Seiring dengan berkembangnya perusahaan fintech fokus pemerintah juga membuat regulasi terkait. 

Di Indonesia sendiri penerapan fintech diatur oleh beberapa regulasi resmi dari badan terkait untuk menciptakan iklim keuangan yang baik. Berikut adalah landasan hukum mengenai fintech

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.02/2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital pada Sektor Jasa Keuangan

Regulasi ini dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat dalam penggunaan data pribadi kamu sebagai pengguna fintech. Regulasi teknologi juga dapat mengurangi bahkan mencegah resiko kecurangan, seperti pencucian uang. Dengan regulasi, transaksi keuangan dapat dipantau secara real-time untuk mencegah masalah kriminal. Selain itu juga peraturan perlindungan data dibutuhkan regulasi untuk melindungi data pribadi. 

Dampak Negatif Fintech

Meskipun begitu, fintech mengancam beberapa profesi-profesi penting kedepannya, seperti teller, customer service, dsb. Fintech sebagai solusi banyak menantang infrastruktur keuangan tradisional. Selain itu, semakin teknologi terintegrasi dalam proses layanan keuangan, regulasinya juga akan semakin ketat. 

Pengguna fintech juga masih rawan untuk menjadi korban peretasan yang berkaitan dengan penyalahgunaan informasi pribadi dan data keuangan. Beberapa fintech yang belum diatur regulasinya banyak menimbulkan penipuan. Jangan lupa untuk tetap berhati-hati dan bijak dalam bertransaksi melalui fintech!

SOurce gambar utama: Pixabay, unsplash, freepik