Lay off Adalah: Penyebab, Pesangon dan Tips Terhindarnya

Photo of author
Written By ngalup

Artikel ini telah diterbitkan oleh
Ngalup Collaborative Network.

Lay off adalah sebuah sebutan yang kerap didengar dalam sebuah pekerjaan atau profesi. Hal ini tentunya lekat dengan keberadaan seorang pegawai pada sebuah industri maupun organisasi. Istilah ini, secara universal diartikan sebagai pembebasan pegawai secara temporer.

Sebenarnya, layoff terjadi karena adanya distorsi yang dilakukan sebuah industri atau organisasi. Sehingga, sampai kepada keputusan maksimal, yakni melakukan pembebasan pegawai. Meski demikian, ini dilakukan tidak secara permanen.

Selengkapnya, pada uraian kali ini akan membahas secara mendalam terkait penyebab, pesangon dan perbedaan lay off adalah sebagai berikut:

Apa Itu Lay off

Pada bagian sebelumnya, sempat di singgung secara singkat mengenai pengertian layoff. Sesuai dengan penjabarannya, lay off adalah sebuah langkah yang di ambil oleh industri atau organisasi. Tujuannya, yaitu melakukan pembebasan secara temporer bagi pegawai.

Biasanya, ini terjadi lantaran industri atau organisasi kurang bijaksana dalam mengelola anggaran keuangan. Sehingga, pengeluaran tidak bisa di kendalikan dan cenderung berlebihan. Sementara, pendapatan juga pas-pasan. Layoff ini bertujuan untuk menjaga industri agar bisa tetap berdiri tegak.

Meski demikian, individu yang terkena layoff bisa kembali menjadi pegawai dalam sebuah industri atau organisasi. Dengan catatan, jika pengelolaan keuangan sudah stabil. Kondisi ini pernah terjadi saat awal masa pandemi Covid-19.

Tak sedikit orang terkena layoff atau tidak bekerja sementara waktu karena adanya pembatasan mobilitas dan kurangnya pemasukan bagi sebuah industri. Namun, kini, saat keadaan berangsur membaik, pegawai sudah kembali ke industri dan melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya. 

Meski demikian, tak sedikit pula layoff dilakukan secara konstan terhadap pegawai. Ini tergantung dari kebijakan yang dilakukan oleh masing-masing industri atau organisasi.

Perbedaan Lay off dan PHK 

Perbedaan Lay off dan PHK

Berdasarkan penjabaran yang telah di uraikan sebelumnya, lay off adalah industri atau organisasi memberikan pembebasan tugas bagi pegawainya. Akan tetapi, hanya bersifat sementara. Ini terjadi di sebabkan karena kondisi perusahaan yang belum stabil. Sehingga, tak menutup kemungkinan, jika kondisi industri sudah mulai berjalan baik, pegawai bisa direkrut atau di panggil kembali untuk menyelesaikan pekerjaan.

Sedangkan, pemutusan hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan PHK, merupakan pembebasan tugas bagi pegawai yang bersifat permanen. Ini kerap di istilahkan sebagai pemberhentian kerja. Kondisi ini terjadi lantaran kondisi masing-masing pribadi yang melakukan pelanggaran saat bekerja.

Misalnya, performa kerja yang kurang maksimal, tidak mematuhi ketentuan industri, memiliki sikap dan etika yang tidak baik serta melakukan kerugian bagi industri. Tak hanya itu, kondisi lainnya, yakni pegawai yang tidak masuk selama satu bulan penuh hingga melanggar perjanjian yang di buat dengan industri.

Tak hanya dari penyebabnya, keduanya juga memiliki perbedaan dalam penerimaan kompensasi. Pegawai yang terkena imbas dalam lay off adalah orang yang berhak menerima kompensasi dari industri. Sementara, pegawai yang di berhentikan, tidak berhak mendapatkan kompensasi.

Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Sebagaimana uraian yang telah dijelaskan secara singkat sebelumnya, pemutusan hubungan kerja merupakan bentuk pembebasan tugas yang dilakukan oleh industri. Ada pembagian jenis-jenis pemutusan hubungan kerja yang telah di atur dalam undang-undang, antara lain:

1. Tidak Mematuhi Kesepakatan Kerja

Sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam undang-undang, pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan oleh industri saat pegawai melakukan pelanggaran terhadap perjanjian atau kesepakatan kerja. Akan tetapi, dengan catatan, sebelumnya industri sudah menerbitkan surat peringatan terlebih dahulu, maksimal sebanyak tiga kali. Jika pegawai mengabaikan peringatan tersebut, pilihan paling akhir yang bisa dilakukan adalah PHK.

2. Distorsi Parah

Pemutusan hubungan kerja ini bisa terjadi jika pegawai melakukan distorsi yang cukup berat. Misalnya, pegawai melakukan penipuan, penggelapan, merugikan sesama pegawai, perbuatan kriminal dan sejenisnya. Serta, pegawai yang terlibat mengungkap data krusial rahasia yang dimiliki oleh industri.

3. Hukum

Kondisi ini terjadi jika pegawai yang terlibat dalam sebuah pekerjaan tutup usia dan kontrak pekerjaan sudah selesai sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, kondisi ini juga berlaku bagi pegawai yang memasuki masa purnabakti. 

4. Konteks Khusus

Berikutnya, PHK bisa terjadi jika pegawai secara tiba-tiba meninggalkan kewajiban pekerjaan. Misalnya karena sakit berkepanjangan, kondisi perusahaan bangkrut dan sejenisnya. Sehingga, memungkinkan industri memberikan keputusan PHK secara sepihak.  

Perbedaan Lay off dan Pemecatan

Pada bagian ini, tak jauh berbeda dari sebelumnya. Perbedaan layoff dan pemecatan serupa dengan PHK. Seperti yang telah di uraikan sebelumnya, lay off adalah sebuah langkah strategis yang telah di pikirkan matang-matang oleh industri. 

Sebab, kondisi lay off adalah bisa terjadi lantaran adanya penghentian bisnis, bangkrut, pembatasan jumlah pegawai, memaksimalkan potensi tim, lokasi industri pindah, adanya kerjasama dan akuisisi hingga likuidasi proyek atau pekerjaan yang dilakukan, pencermatan dana.

Sementara itu, sesuai dengan penjabaran sebelumnya, pemecatan atau pemutusan hubungan kerja terjadi lantaran adanya performa buruk, tidak patuh aturan, sikap yang tercela hingga perbuatan merugikan industri yang dilakukan oleh pegawai. 

Penyebab Lay off

Jika di runtut berdasarkan pemahaman terkait lay off adalah, terdapat beragam penyebab layoff. Pada pembahasan kali ini, akan menjelaskan lebih lengkap mengenai kondisi yang menjadi alasan layoff adalah:

1. Pengalihan Kantor

Penyebab pertama lay off adalah letak kantor beralih dari lokasi yang sebelumnya. Biasanya, kondisi ini terjadi lantaran kebijakan industri untuk merambah daerah lain untuk mengembangkan potensi usaha. Sebelum menginjakkan kaki di tempat baru, industri melakukan berbagai pertimbangan terhadap pegawai yang masih bisa di pertahankan dan yang tidak. 

2. Bangkrut

Berikutnya, alasan lain melakukan lay off adalah ketika industri di nyatakan bangkrut alias pailit. Kondisi seperti ini bisa terjadi jika finansial atau kebutuhan keuangan tidak di kelola dengan baik. Sehingga, lebih besar pengeluaran daripada pemasukan yang didapat. 

3. Ekonomis

Selanjutnya, kondisi lain yang menyebabkan layoff adalah industri ingin melakukan pertimbangan taktis untuk lebih ekonomis dari sisi anggaran. Sebab, pengelolaan finansial terhambat. Sehingga, industri melakukan pertimbangan matang untuk melakukan pengurangan pegawai agar tepat guna.

Sehingga, yang perlu di optimalkan saat kondisi lay off adalah memaksimalkan pegawai yang ada dan tetap bertahan. Tak jarang, dalam hal ini, seluruh pegawai yang terlibat bisa bekerja dengan baik dan nyaman.

4. Penyatuan Industri

Berikutnya, kondisi lain yang menjadi alasan terjadinya lay off adalah adanya penyatuan industri. Ini dilakukan agar bisnis tetap bisa bertahan. Ini terjadi lantaran terjadi pemindahan strategi bisnis sebuah perusahaan. Sehingga, terjadi banyak penyesuaian saat proses penyatuan ini. 

5. Pekerjaan Besar Tidak Jadi Dilakukan

Terakhir, yang menyebabkan terjadinya layoff adalah pekerjaan besar tidak jadi dilakukan. Sehingga, tidak lagi membutuhkan banyak pegawai. Sebab, saat perencanaan, biasanya industri melakukan penerimaan pegawai besar-besaran. Akan tetapi, jika proyek tersebut batal, maka tim juga akan di berhentikan sementara.

Pesangon Lay off

Saat menghadapi badai pemberhentian kerja sementara, pegawai berhak menerima pesangon layoff. Pada konteks lay off adalah, kompensasi berupa uang dari sebuah industri yang melakukan pemberhentian sementara bagi pegawainya. Biasanya, pesangon dialokasikan sebagai bentuk apresiasi dan mengganti apa saja yang menjadi hak pegawai yang terkena imbas dari upaya pemberhentian sementara tersebut. 

Upah ini telah di atur secara lengkap pada ketetapan pemerintah dalam bentuk undang-undang. Besaran kompensasi berupa uang tersebut di tentukan dari berbagai indikator. Seperti, masa kerja, gaji, serta klausul-klausul yang di atur pada aturan industri dan kesepakatan kerja.

Meski demikian, hal ini tetap menjadi keputusan perusahaan. Jadi, tidak semua pegawai akan mendapatkan pesangon. Namun, jika perusahaan memiliki kebijakan memberikan kompensasi tersebut, berkisar jumlah satu kali upah yang diterima ketika bekerja. Hitungan ini dilakukan dalam kalkulasi selama satu tahun. 

Pada prakteknya, proses penentuan besaran sering menjadi perdebatan. Karena itu, pegawai yang terkena imbas pemberhentian kerja, disarankan agar mengkonsultasikan apa yang menjadi hak mereka dengan pihak yang berwenang, seperti serikat pekerja atau pengacara.

Sekali lagi, kebijakan pemberian kompensasi bisa di tentukan oleh industri sesuai dengan aturan yang berlaku di negara masing-masing. Oleh karena itu, besaran pesangon layoff dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.

Sebagai contoh, di Indonesia, besaran pesangon layoff di atur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 156 UU tersebut, besaran pesangon lay off adalah:

a. 1 (satu) bulan gaji untuk karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 1 (satu) tahun;

b. 2 (dua) bulan gaji untuk karyawan yang masa kerjanya antara 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun;

c. 3 (tiga) bulan gaji untuk karyawan yang masa kerjanya antara 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;

d. 4 (empat) bulan gaji untuk karyawan yang masa kerjanya antara 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;

e. 5 (lima) bulan gaji untuk karyawan yang masa kerjanya antara 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan

f. 6 (enam) bulan gaji untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) tahun.

Namun, besaran pesangon layoff juga dapat di tentukan oleh perjanjian kerja yang sudah terjalin selang pegawai dengan industri. Tentunya, tak boleh kurang dari ketentuan yang sudah ditentukan.

Startup Lay off

Pemutusan hubungan kerja sementara menjadi hal yang lumrah dalam dunia bisnis, termasuk di kalangan startup. Namun, ketika startup mengumumkan layoff, terutama dalam jumlah besar, hal itu seringkali menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari para pegawai, investor, dan masyarakat umum.

Layoff biasanya dilakukan untuk mengurangi biaya operasional dan memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan. Namun, ketika terjadi dalam jumlah besar, hal itu bisa menimbulkan dampak negatif bagi citra perusahaan dan kemampuan untuk merekrut bakat baru di masa depan.

Sebagai contoh, pada tahun 2020, pandemi COVID-19 memaksa banyak perusahaan untuk melakukan layoff demi mengatasi penurunan pendapatan dan mempertahankan kelangsungan bisnis. Beberapa startup teknologi seperti Uber, Airbnb, dan Lyft harus melakukan layoff besar-besaran. Namun, ada juga beberapa perusahaan yang memilih untuk tidak melakukan layoff dan malah menyesuaikan strategi bisnis mereka untuk mengatasi krisis.

Terkait kondisi ini, startup harus memperhatikan cash flow mereka dan meminimalisir pengeluaran yang tidak perlu. Kedua, startup harus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan, seperti menawarkan produk atau layanan baru, atau memperluas pasar mereka.

Namun, jika layoff tidak dapat di hindari, maka startup harus memastikan bahwa prosesnya dilakukan dengan etika dan transparansi. Mereka harus memberikan informasi yang jelas tentang alasan layoff, jumlah pegawai yang terkena dampak, dan cara kompensasi yang diberikan kepada mereka.

Selain itu, startup juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari layoff, seperti hilangnya keahlian dan pengalaman dari pegawai yang di berhentikan. Startup juga harus memperhatikan dampak sosial dan citra perusahaan, terutama jika mereka ingin merekrut bakat baru di masa depan.

Dalam kesimpulannya, layoff dapat menjadi solusi untuk mengatasi krisis keuangan di startup. Namun, harus dilakukan dengan hati-hati dan transparansi, dan startup harus mencari cara lain untuk meningkatkan kesehatan keuangan mereka sebelum memutuskan untuk melakukan layoff.

Tips Terhindar dari Lay off

Tips Terhindar dari Lay off

Kekinian, kondisi perekonomian dan industri semakin tidak menentu. Sehingga, membuat sederet pegawai menjadi was-was. Sebab, tidak menutup kemungkinan, mereka akan terkena imbas dari pemberhentian sementara. Hal ini juga yang menuntut masing-masing pribadi pegawai untuk berubah dan segera menyesuaikan diri.

Terdapat beberapa cara agar terhindar dari lay off adalah sebagai berikut:

1. Asah Keterampilan

Salah satu cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari lay off adalah mengasah keterampilan yang dimiliki. Yaitu menambah pengetahuan dengan mengikuti workshop atau pelatihan agar keterampilan yang dimiliki semakin tajam.

Investasikan waktu dan energi untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan. Dengan meningkatkan keterampilan dan kompetensi, dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada perusahaan dan mengurangi risiko layoff.

Berikut merupakan cara untuk meningkatkan keterampilan dengan mengikuti PractiClass dari Ngalup Collaborative Network (Ngalup.co). Ini merupakan salah satu wadah bagi para pencari kerja pemula agar memiliki keterampilan lebih.

Tak hanya itu, dalam kelas ini juga menyediakan pelatihan khusus bagi manajer untuk meningkatkan kemampuannya di bidang manajerial. Sehingga, mereka lebih bijaksana dalam mengelola industri.

Program tersebut akan memberikan pendampingan kepada peserta. Tidak hanya memberikan materi berupa teori, namun juga praktik dan berdiskusi dengan mentor atau praktisi.

2. Pahami Periode

Selanjutnya, untuk menghindari lay off adalah memahami perjalanan dan periode industri. Mendalami metode dan strategi yang di lakukan agar industri tetap bisa bertahan dan mencapai keuntungan. 

3. Peraturan Pasti

Berikutnya, cara yang bisa di lakukan untuk menghindari lay off adalah mematuhi dan melaksanakan apa saja yang sudah menjadi aturan industri. Serta, mulai menjalani pekerjaan sampingan dan terus menambah wawasan baru.

4. Tingkatkan Kinerja

Pastikan memberikan hasil terbaik dan menjadi karyawan yang dapat di andalkan dan produktif. Cobalah untuk mencapai target kinerja yang telah di tetapkan, dan lakukan pekerjaan dengan baik.

5. Jadilah Proaktif

Jadilah proaktif dalam menjalin hubungan dengan atasan dan rekan kerja. Jangan ragu untuk meminta umpan balik dan saran, dan cobalah untuk mengambil inisiatif dalam menyelesaikan masalah yang timbul di tempat kerja.

6. Berikan Kontribusi yang Signifikan

Cobalah untuk memberikan kontribusi yang signifikan kepada perusahaan. Buatlah usulan yang bisa menguntungkan perusahaan, dan jangan ragu untuk mengajukan ide-ide baru.

7. Tingkatkan Nilai Diri 

Cobalah untuk menjadi karyawan yang memiliki nilai tambah bagi perusahaan. Misalnya, bisa membantu perusahaan mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, atau meningkatkan pendapatan.

8. Jaga Hubungan Baik Dengan Atasan

Jaga hubungan yang baik dengan atasan. Cobalah untuk memahami kebutuhan dan tujuan perusahaan dan jangan ragu untuk meminta bantuan atau nasihat.

9. Tetap Positif

Jangan biarkan situasi yang tidak pasti atau kabar buruk membuat kehilangan semangat. Tetaplah positif, berusaha untuk meningkatkan kinerja, dan tetap berkomunikasi dengan atasan dan rekan kerja.

Lebih lanjut, agar terhindar dari lay off adalah dengan mencari tahu pelatihan mana yang pas dan sesuai dengan kemampuan, bisa tinjau lebih jauh melalui website kami, yah!