Bagi seseorang yang berkarir sebagai karyawan, mendengar kata PHK adalah sudah seperti mimpi buruk yang harus dijauhi. Bagi Anda yang mungkin belum mengerti soal dunia ketenagakerjaan pasti bertanya-tanya memangnya seperti apa itu PHK?
Untuk itulah artikel ini akan mengupasnya secara mendalam. Anda akan mempelajari soal : pengertian, penyebab, jenis, aturan-aturan, dan apa yang harus dilakukan saat terkena PHK.
Pengertian PHK
Arti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja ) merupakan sebuah kondisi di mana perusahaan memberhentikan karyawannya karena alasan tertentu.
Secara otomatis, pemberhentian ini mengakibatkan kontrak yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan juga berakhir. Karyawan tidak perlu lagi datang ke perusahaan untuk melakukan pekerjaannya. Sementara perusahaan terbebas dari tanggungan untuk membayarkan gaji tiap bulannya.
Oleh karena itulah PHK adalah disebut sebagai mimpi buruk bagi para karyawan karena mereka akan kehilangan sumber pendapatannya selama ini. Tidak ada lagi pendapatan maka tentu saja akan sangat mengganggu kehidupan sehari-sehari.
Terbukti dari survei yang dilakukan oleh ziprecruiter.com pada karyawan yang di-PHK di Amerika Serikat.
Survei tersebut menyatakan bahwa 70% karyawan yang mendapat PHK mengalami tekanan secara finansial karena perlahan tabungannya akan mulai menipis. Rata-rata mereka akan mengalaminya dalam kurun waktu 3,3 bulan setelah diberhentikan.
Durasi tersebut menjadi semakin pendek untuk karyawan yang sudah berkeluarga dan memiliki anak yaitu sesudah 2,7 bulan.
Dampak dari tekanan finansial tersebut mengakibatkan 80% karyawan yang telah di-PHK harus mengetatkan pengeluaran sehingga daya konsumsi mereka pun menurun.
Apa yang mereka lakukan tersebut sangat masuk akal karena dengan belum adanya penghasilan, mau tidak mau harus memprioritaskan kebutuhan yang lebih utama. Jadi tidak mengherankan kalau rencana investasi untuk kebutuhan sekunder maupun tersier harus mereka tunda. Berikut contoh nyatanya :
- 32% menunda rencana liburan
- 26% harus menunda dulu rencana membeli rumah baru
- 20% menunda investasi jangka panjang untuk sektor pendidikan
Terlepas dengan efek dari PHK adalah merugikan, itu merupakan salah 1 hak dari perusahaan. Namun bukan berarti perusahaan bisa sewenang-wenang melakukannya. Tetap ada aturan yang harus mereka taati. Lebih detailnya akan Anda pelajari pada sub-bab tersendiri.
Faktor-Faktor Penyebab PHK
Kalau dipikir-pikir bukankah kelancaran aktivitas operasional perusahaan sangat bergantung pada karyawan? Lantas mengapa perusahaan sampai hati melakukan PHK?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 menyatakan adapun faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya PHK adalah :
- Karyawan melakukan kesalahan atau pelanggaran berat sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja maupun peraturan dari perusahaan.
- Perusahaan mengalami kerugian yang signifikan dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut memaksa mereka untuk melakukan efisiensi keuangan. Salah satunya dengan mengurangi karyawan untuk memperingan beban gaji.
- Terjadi kebangkrutan yang membuat perusahaan tidak mampu beroperasi sama sekali.
- Perusahaan sedang terlilit hutang yang besar dan harus segera melunasinya sebelum jatuh tempo. Untuk itu keuangan perusahaan harus terfokus sepenuhnya ke situ, bukan kepada karyawan.
- Adanya faktor-faktor dari luar yang memaksa perusahaan melambatkan atau bahkan menghentikan aktivitas operasional. Sebagai contohnya adalah ketika pandemi Covid-19 di Indonesia yang menyebabkan 35% karyawan terkena PHK.
- Karyawan yang terkait mengalami kondisi sakit keras yang menyebabkannya tidak bisa bekerja secara aktif lagi dengan perusahaan. Kondisi ini juga mencakup ketika karyawan tersebut telah menghembuskan napas terakhirnya.
- Karyawan sudah memasuki masa-masa pensiun.
- Karyawan itu sendiri yang mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan. Namun untuk penyebab yang satu ini, karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.
Baca juga: Resign Kerja: Pengertian, Alasan dan Cara Mengajukan
Jenis-Jenis PHK
Perlu Anda tahu bahwa PHK adalah juga ada jenis-jenisnya sesuai dengan UU No.11 tahun 2020 yaitu :
1. PHK Karena Alasan yang Berkaitan Dengan Legalitas
Pada jenis yang ini, PHK adalah terjadi menyangkut hal-hal yang memiliki dasar hukum yang sah seperti :
- Perusahaan tidak memperpanjang kontrak dari karyawan menjelang masa akhir baktinya.
- Karyawan memasuki usia pensiun.
- Karyawan mengalami sakit parah atau bahkan meninggal dunia
2. PHK Karena Alasan Profesionalitas
Seorang karyawan juga bisa terkena PHK adalah terkait profesionalitasnya dalam mengikuti ketentuan kontrak kerja dan peraturan dari perusahaan.
Sehubungan dengan pelanggaran semacam ini, UU ketenagakerjaan menetapkan perusahaan wajib terlebih dahulu memberikan surat peringatan. Surat peringatan tersebut dibagi ke dalam 3 level yaitu : SP 1, SP 2, dan SP 3.
Untuk pelanggaran pertama kali, sang karyawan akan mendapatkan SP 1. Namun kemudian apabila masih terjadi pelanggaran meskipun ia sudah menerima SP 2 dan SP 3, barulah PHK adalah akan dijatuhkan.
Bagi karyawan yang terkena PHK karena masalah profesionalitas tidak akan memperoleh uang pesangon dan penghargaan. Namun ia akan masih menerima uang ganti hak atas durasi kerja dan uang pisah.
3. PHK Tanpa Surat Peringatan Oleh Perusahaan
Untuk yang terakhir, lebih umum Anda mengenalnya dengan istilah pemecatan atau PHK yang sepihak. Kurang lebihnya sama seperti PHK karena profesionalitas tapi perusahaan tidak memberikan uang sepeser pun kepada karyawan tersebut.
Bisa dibilang ini merupakan PHK yang perusahaan lakukan di luar aturan yang seharusnya.
Aturan-Aturan PHK Paling Utama yang Harus Perusahaan dan Karyawan Pahami
Seperti yang sudah paragraf sebelumnya singgung bahwa meskipun melakukan PHK adalah hak perusahaan, tetap tidak boleh seenaknya sendiri. Ada aturan-aturan yang harus perusahaan patuhi yang terbagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. Syarat dan Ketentuan yang Membuat Perusahaan Tidak Boleh Melakukan PHK
Tercantum dengan jelas dalam PP No. 35 Tahun 2021 bahwa karyawan dalam kondisi ini tidak boleh diberhentikan oleh perusahaan :
- Karyawan izin sakit dengan keterangan yang sah dari dokter dalam jangka waktu tidak melampaui 1 tahun secara berkesinambungan.
- Tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya karena harus menunaikan tugas dari negara terlebih dahulu.
- Sedang menunaikan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan peribadatan agamanya.
- Sedang dalam fase menempuh hidup baru yang meliputi pernikahan dan bulan madu. Ini juga mencakup keadaan-keadaan seperti sedang mengandung, melahirkan, maupun sedang dalam fase menyusui.
- Memiliki relasi kerabat dengan karyawan lainnya dalam perusahaan yang sama..
- Karyawan bersangkutan terlibat dalam gerakan serikat buruh baik itu sebagai anggota ataupun pengurus. Secara lebih luas, ia juga memperoleh proteksi dari PHK saat melaksanakan suatu kegiatan dalam serikatnya.
- Menjadi seorang whistle blower yang membeberkan kejahatan yang terjadi dalam perusahaan.
- Mempunyai pemahaman soal kepercayaan, pandangan politik, ras, dsb yang berbeda dengan pihak manajemen.
- Mengalami insiden di tempat kerja yang menyebabkan kecacatan maupun cedera parah sehingga harus beristirahat dalam jangka waktu yang sangat lama.
2. Aturan Uang Pesangon PHK
Selain kondisi-kondisi yang sudah poin sebelumnya jabarkan, aturan lain yang tidak kalah penting adalah masalah kompensasi. Idealnya perusahaan harus membayarkan kompensasi PHK adalah yang terbagi menjadi :
- Uang untuk pesangon, dengan perincian jumlah berdasarkan durasi kerjanya sebagai berikut :
Durasi Kerja | Jumlah yang Dibayarkan |
Kurang dari 1 tahun | 1 bulan gaji |
Antara 1-1 tahun 11 bulan | 2 bulan gaji |
Antara 2-2 tahun 11 bulan | 3 bulan gaji |
Antara 3-3 tahun 11 bulan | 4 bulan gaji |
Antara 4-4 tahun 11 bulan | 5 bulan gaji |
Antara 5-5 tahun 11 bulan | 6 bulan gaji |
Antara 6-6 tahun 11 bulan | 7 bulan gaji |
Antara 7-7 tahun 11 bulan | 8 bulan gaji |
8 tahun ke atas | 9 bulan gaji |
- Uang untuk penghargaan
Durasi Kerja | Jumlah yang Dibayarkan |
Antara 3-5 tahun 11 bulan | 2 bulan gaji |
Antara 6-8 tahun 11 bulan | 3 bulan gaji |
Antara 9- 11 tahun 11 bulan | 4 bulan gaji |
Antara 12-14 tahun 11 bulan | 5 bulan gaji |
Antara 15-17 tahun 11 bulan | 6 bulan gaji |
Antara 18-20 tahun 11 bulan | 7 bulan gaji |
Antara 21-23 tahun 11 bulan | 8 bulan gaji |
24 tahun ke atas | 10 bulan gaji |
- Uang ganti hak, meliputi :
- Bonus yang diberikan berdasarkan banyaknya jatah cuti yang diambil
- Biaya-biaya lain perusahaan tetapkan dalam kontrak kerja.
Baca juga: Berkarir Sebagai Generalist atau Specialist? Cari Tau Solusinya Disini!
Regulasi-Regulasi Tambahan Tentang PHK
Selain dari aturan -aturan mengenai kondisi khusus dan kompensasi, masih ada beberapa hal lainnya yang perlu Anda tahu juga :
1. Aturan Tentang Karyawan yang Menolak Keputusan PHK
Ya, Anda tidak salah membacanya. Sesuai peraturan pemerintah no.35 pasal 39 tahun 2021 menyatakan karyawan yang menerima keputusan PHK berhak melakukan penolakan. Caranya dengan membuat surat yang berisi alasan menolak keputusan tersebut dalam kurun waktu 1 minggu setelah ia menerima vonis itu.
Kemudian masalah PHK adalah akan masuk ke dalam ranah mekanisme untuk merekonsiliasi perselisihan yang terjadi.
2. Aturan Mengenai Karyawan yang Mengajukan Resign
Pada sub-bab yang membahas mengapa seseorang bisa sampai mendapat PHK tertulis bahwa karyawannya sendiri yang mengajukan resign. Jadi PHK adalah bukan semata-mata tindakan memberhentikan perusahaan. Karyawan pun dapat berinisiatif untuk memutus hubungan kerja dengan perusahaan tempat ia bernaung.
Namun sebelum dapat melakukan itu, ada beberapa persyaratan yang harus karyawan penuhi :
- Membuat surat pernyataan pengunduran diri dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tanggal yang Anda rencanakan.
- Karyawan yang sedang dalam tugas dinas belum boleh mengundurkan diri.
- Harus tetap menjaga performa kerjanya tetap baik sampai hari-h pengunduran diri.
Apa yang Seharusnya Anda Lakukan Ketika Terkena PHK?
Sudah pasti menerima kabar PHK adalah tidak akan ada yang senang dengan itu, memang tidak menyenangkan rasanya. Karir yang sudah Anda rajut sebegitu rupa harus hancur berantakan begitu saja.
Menghadapi situasi yang buruk ini, maka ada beberapa tindakan yang bisa Anda perbuat :
- Tetap Jaga Temperamen Anda
Terasa menyakitkan memang dan ingin marah kalau sudah melakukan yang terbaik untuk perusahaan tapi justru PHK adalah ganjarannya.
Namun jangan sampai emosi sesaat semacam itu menguasai dan mengakibatkan Anda jadi bersikap buruk. Misalnya seperti mengucapkan kata-kata yang tidak sopan baik itu secara langsung maupun lewat media sosial. Tentu Anda tidak mau bukan emosi yang meledak itu malah jadi batu sandungan yang mencoreng nama baik sendiri?
Hati boleh panas namun kepala harus tetap dingin. Daripada marah-marah tidak jelas lebih baik Anda tanyakan hal-hal terkait PHK seperti alasan dan pesangon dengan detail.
- Sebaiknya Tidak Menyalah-Nyalahkan
Sudah menjadi rahasia umum dalam dunia kerja akan terjadi persaingan yang tidak sehat baik itu dalam lingkup karyawan maupun manajemen.
Meskipun demikian jangan sampai mencari kambing hitam atas musibah PHK yang Anda alami. Apalagi jika itu hanya berdasarkan asumsi, tidak ada bukti yang valid.
Tetaplah berpikir positif bahwa perusahaan tidak akan mungkin seenaknya memberhentikan karyawan yang performanya baik. Jadi pasti sudah rencana PHK adalah sudah sangat matang manajemen pertimbangkan.
Namu penting untuk Anda ingat, tidak mengambinghitamkan orang lain juga bukan berarti boleh menyalahkan diri sendiri. Bukankah tidak adil benci pada diri sendiri untuk sesuatu yang berada di luar kekuasaan Anda?
- Tetap Jaga Interaksi Anda Dengan Keluarga dan Kolega
Bagi karyawan yang sudah terbiasa produktif di kantor lalu tiba-tiba menganggur karena PHK adalah seperti sebuah tamparan pada citra dirinya. Merasa diri tidak berguna dan timbul perasaan malu untuk bertemu apalagi berinteraksi.
Berat rasanya memang untuk membuka diri, jauh lebih enak mengurung diri dan memendam semuanya sendiri. Namun jangan sampai Andai berlarut-larut seperti itu.
Sebagaimana halodoc melansir bahwa orang yang terlalu lama memendam kesedihan akan lebih rawan depresi dan segala jenis penyakit lainnya.
Percayalah masih ada dari pihak teman maupun keluarga yang benar-benar tulus memberikan support untuk Anda.
- Tetap Profesional Sampai Akhir
Perusahaan sudah tidak menginginkan Anda tapi di sisi lain Anda masih harus bekerja untuk mereka sampai tenggat waktu yang ditentukan. Sangat amat dimaklumi jika timbul perasaan tidak ikhlas.
Walaupun begitu, tetap usahakan profesionalitas Anda dalam bekerja tidak kendur. Jangan turunkan kualitas kerja Anda supaya citra Anda di mata perusahaan tetap baik. Bisa jadi salah satu di antara mereka yang nanti akan membantu Anda mencari pekerjaan yang lebih bagus.
Profesionalitas di sini juga mencakup hubungan dengan rekan-rekan kerja. Berikan kesan terakhir yang positif kepada mereka dengan mengucapkan terima kasih dan berpamitan dengan tulus.
- Rencanakan Langkah Anda Selanjutnya
Pada kenyataannya hidup tidak akan berakhir begitu saja meskipun Anda telah terkena PHK. Silakan Anda mengambil waktu rehat sejenak untuk rehat dan introspeksi diri tapi jangan lama-lama. Ingat bahwa life still must go on jadi segera rencanakan Anda mau ke mana.
Jika Anda masih mau berkarir di bidang yang sama seperti pada perusahaan sebelumnya, mulailah banyak melamar.
Jangan lupa juga sebelum nonaktif dari tempat kerja lama, mintalah surat rekomendasi. Ini akan sangat membantu untuk melamar ke tempat yang baru.
Namun apabila Anda mau mencoba berkarir di bidang lain maka mencari kursus untuk mempelajari skill-skill yang dibutuhkan adalah wajib. Untuk kebutuhan itulah Ngalup hadir untuk menyediakan pelatihan-pelatihan yang berkualitas tentunya.
Adapun jenis-jenis pelatihan yang tersedia yang bisa Anda pilih meliputi content creator, technical support specialist, dan social media specialist. Hanya dalam 2 hari saja, Anda akan memperoleh materi-materi yang lengkap untuk meniti karir di salah 1 bidang.
Jadi tunggu apalagi, jangan lewatkan kesempatan Anda. Gabung bersama Practiclass Ngalup sekarang juga.
Benar adanya kalau PHK adalah kabar yang buruk dan mengguncang mental tapi jangan sampai Anda jadi emosional. Persiapkan segala sesuatunya dengan baik misalnya meminta surat rekomendasi dan menanyakan seputar hak yang akan Anda terima. Selanjutnya tinggal keputusan Anda mau mengarahkan hidup ke mana.