UMKM adalah usaha komersial yang umumnya dilakukan oleh emak-emak maupun usahawan mulai dari hal kecil. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, usaha tersebut didirikan di rumah pribadi. Mulai dari aktivitas bisnis kuliner, kosmetik dan masih banyak lagi.
Jenis wirausaha ini juga bisa dilakukan di gedung perkantoran atau ruko. Tergantung dari jenis dan skala industri yang sedang di dirikan.
Berikut merupakan tulisan mendalam terkait UMKM adalah.
Apa itu UMKM
Kepanjangan UMKM yaitu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sedangkan, pengertian UMKM merupakan seorang individu, keluarga, kelompok atau perseroan yang memiliki usaha komersial. Aktivitas yang didirikan ini memiliki lisensi resmi. Sehingga, bisa menghasilkan produk maupun jasa yang unggul dan berkualitas.
Berdasarkan data yang berhasil di rangkum, hingga tahun 2022, sudah ada lebih dari 8 juta jenis UMKM yang ada di tanah air. Saat ini, baik pemerintah pusat maupun daerah terus memperkuat potensi usaha komersial itu. Sehingga, tahun 2023, setidaknya ada lebih dari 25 juta data yang terkumpul.
Meski demikian, UMKM adalah jenis usaha komersial yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang individu. Ada tahapan, kriteria serta klasifikasi khusus bagi setiap wirausaha yang di dirikan hingga bisa disebut sebagai UMKM.
Kriteria UMKM
Pada pembahasan ini, akan mengulik secara menyeluruh terkait kriteria UMKM. Ketentuan kriteria pembagian UMKM sudah diatur dalam peraturan negara. Aturan tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan tahun 2021.
Selengkapnya, kriteria UMKM adalah:
1. Kecil
Pertama, kriteria kecil. Disini, yang dimaksud merupakan usaha komersial yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun perseroan. Mereka mendirikan secara mandiri. Kriteria ini tak masuk dalam jenis kantor cabang, perwakilan maupun pembantu.
Pada bagian ini, usaha komersial yang didirikan dengan modal lebih dari Rp 1 miliar rupiah, dengan keuntungan lebih dari Rp 2 miliar. Misalnya, laundry, bengkel sepeda motor, foto kopi hingga rumah makan.
2. Mikro
Kriteria berikutnya, yaitu mikro. Disini, adalah jenis usaha komersial yang menggunakan modal usaha kurang dari Rp 1 miliar. Meski demikian, tak semua jenis usaha komersial bisa masuk kategori ini, harus sesuai dengan aturan yang telah di buat oleh pemerintah.
Meski demikian, keuntungan yang di dapat oleh kriteria ini, tak boleh lebih dari Rp 2 miliar. Misalnya, pedagang kaki lima, usaha rumah tangga atau keluarga, potong rambut dan warung kelontong.
3. Menengah
Terakhir, yakni kriteria menengah. Yang menggunakan modal usaha lebih dari Rp 5 miliar dan keuntungan yang di dapat tidak lebih dari Rp 50 miliar. Meski demikian, yang masuk dalam kriteria ini, merupakan usaha komersial yang juga berdiri secara mandiri. Tidak termasuk cabang, perwakilan atau sejenisnya.
Misalnya, kebun, sawah, ladang, toko bangunan dan lainnya. Untuk bisnis yang lebih ke arah industri dan modern, skala bisnis ini biasnaya sudah menggunakan sistem teknologi untuk automasi seperti penggunaan software atau sistem Mekari Jurnal yang dapat membantu UMKM.
Kategori UMKM
Sesuai penjelasan tersebut, ada sederet kategori UMKM yang terbagi menjadi berbagai poin. Pembagiannya sesuai dengan bidang yang di geluti pada masing-masing bisnis atau industri.
Pada sub bagian ini, kategori yang terdapat pada UMKM adalah:
1. Industri
Kategori pertama bagi UMKM adalah industri. Bidang ini mencakup produksi barang. Seperti tekstil, kayu, kerajinan tangan, makanan atau minuman dan sejenisnya.
2. Kreatif
Kategori berikutnya, UMKM adalah bidang kreatif. Misalnya desain, arsitektur, media, hiburan, seni tari, seni musik dan sejenisnya.
3. Jasa
Selanjutnya, kategori UMKM adalah meliputi perdagangan, transportasi, hotel, jasa keuangan, pendidikan, konsultasi dan sejenisnya.
4. Pertanian
Terakhir, kategori UMKM adalah bidang pertanian yang meliputi budidaya tanaman, peternakan, perikanan dan sejenisnya.
Jenis UMKM
Terdapat beberapa jenis UMKM yang terbagi berdasarkan sektor usaha yang dilakukan. Berikut merupakan penjabaran dari jenis UMKM adalah:
- Makanan dan minuman, seperti warung makan, kedai kopi, dan toko kue.
- Fashion, seperti produksi dan penjualan pakaian, tas, sepatu, aksesoris, dan lain sebagainya.
- Jasa, seperti jasa kebersihan, jasa perbaikan elektronik, jasa perawatan taman, jasa pengiriman barang, dan lain sebagainya.
- Kreatif, seperti desain grafis, pembuatan website, fotografi, serta lain sebagainya.
- Pertanian, yaitu budidaya tanaman, peternakan higgs perikanan.
- Kerajinan tangan, antara lain pembuatan anyaman, keramik, batik..
- Teknologi, seperti pengembangan aplikasi, pengembangan software.
- Pelayanan kesehatan, yakni klinik kesehatan, apotek..
- Pendidikan, adalah les privat, bimbingan belajar, kursus.
- Kecantikan, merupakan salon, klinik, spa.
Masih ada jenis UMKM lainnya, tergantung pada bidang yang diminati dan kemampuan serta minat seseorang dalam mendirikan usaha.
Ciri-Ciri UMKM
Adapun ciri-ciri UMKM terbagi menjadi beberapa bagian yang di sesuaikan pada kategori serta klasifikasi yang telah disebutkan. Pada sub bagian kali ini, akan membahas ciri-ciri UMKM adalah:
- UMKM adalah usaha komersial dengan lisensi resmi dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Serta, memiliki nomor pokok wajib pajak legal perseroan atau badan usaha.
- UMKM belum memiliki sistem tata kelola manajemen serta pemberkasan rapi. Tata laksana dalam hal finansial juga belum terorganisir dengan baik.
- Stok barang yang di tawarkan atau diperjual belikan belum pasti, bisa berganti-ganti sesuai dengan kondisi.
- Lokasi yang dijadikan tempat usaha tak menetap dalam satu titik, tidak menutup kemungkinan juga akan alih tempat.
Klasifikasi UMKM
Berdasarkan kategori dan barometer yang tertera, klasifikasi UMKM terbagi menjadi tiga jenis. Klasifikasi cenderung terbagi dalam hal biaya dasar yang dimiliki saat memulai aktivitas.
Berikut pembagian serta klasifikasi dari UMKM adalah:
1. Jumlah Karyawan
Mikro: memiliki jumlah karyawan maksimal 5 orang
Kecil: memiliki jumlah karyawan antara 6-19 orang
Menengah: memiliki jumlah karyawan antara 20-99 orang
2. Nilai Aset
Mikro: memiliki nilai aset maksimal Rp 50 juta
Kecil: memiliki nilai aset antara Rp 50 juta – Rp 500 juta
Menengah: memiliki nilai aset antara Rp 500 juta – Rp 10 miliar
3. Omset
Mikro: memiliki omset maksimal Rp 300 juta per tahun
Kecil: memiliki omset antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar per tahun
Menengah: memiliki omset antara Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar per tahun
Bidang Usaha UMKM
Jika dipantau dari ciri-ciri dan jenisnya, bidang usaha UMKM masih terbagi lagi menjadi bagian kecil. Ini ditentukan dari kebutuhan pasar dan potensi yang dimiliki. Potensi usaha ini bisa disesuaikan dengan kondisi pasar dan kemampuan masing-masing individu dalam membuka aktivitas usaha.
Berikut merupakan bidang usaha UMKM adalah:
- Kreatif: usaha kreatif seperti kerajinan tangan, seni, desain grafis, fotografi, dan sebagainya.
- Pakaian: usaha pakaian seperti butik, toko pakaian, jasa menjahit, dan sebagainya.
- Jasa: usaha jasa seperti jasa kecantikan, jasa konsultasi, jasa perawatan rumah tangga, jasa laundry, dan sebagainya.
- Pertanian: usaha pertanian seperti perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya.
- Teknologi: usaha teknologi seperti pengembangan aplikasi, desain website, dan sebagainya.
- Pendidikan: usaha pendidikan seperti les privat, kursus, pelatihan, dan sebagainya.
- Kesehatan: usaha kesehatan seperti klinik, apotek, jasa perawatan kesehatan, dan sebagainya.
- Transportasi: usaha transportasi seperti jasa antar-jemput, sewa mobil, jasa pengiriman, dan sebagainya.
- Properti: usaha properti seperti jasa perumahan, penyewaan apartemen, dan sebagainya.
- Kuliner: usaha makanan dan minuman seperti kafe, restoran, kedai kopi, warung makan, jajanan pasar, dan sebagainya.
Contoh UMKM
Pada kebiasaan sehari-hari, banyak contoh UMKM yang ditemui. Misalnya, di area dekat kampus. Jika diperhatikan, banyak sekali potensi usaha yang berkembang disana. Mulai dari tempat kos dengan harga yang disesuaikan dengan kantong mahasiswa.
Di area yang sama, selain tempat kos, juga terdapat usaha warung makan rumahan yang menyediakan berbagai macam menu pilihan. Biasanya, menunya adalah ayam lalapan, soto, rawon hingga masakan rumah lainnya. Harga yang di banderol juga lebih terjangkau jika di bandingkan dengan warung yang berada di luar area kampus.
Tak hanya warung makan yang menjamur, usaha lain yang ada di sekitar area kos juga turut menjamur. Misalnya, usaha laundry murah yang kerap memberikan promo kepada mahasiswa. Sebab, ini merupakan kebutuhan pokok kedua bagi manusia.
Selain usaha laundry, jasa cuci sepatu, jual beli alat tulis, tempat foto kopi hingga baju juga biasanya turut melengkapi area tempat kos. Hal ini memudahkan mahasiswa untuk mencari kebutuhan untuk bertahan hidup maupun keperluan studi.
Mereka tak perlu jauh-jauh datang ke pusat kota untuk mencari kebutuhan tersebut. Cukup dekat dari tempat tinggal dan harga yang lebih terjangkau, mereka bisa mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan.
Kondisi ini juga terjadi di area sekolah. Banyak pedagang kaki lima yang menawarkan jajanan seperti sate telur, cilok dan sejenisnya untuk mengganjal perut siswa sekolah saat jam istirahat atau pulang sekolah.
Tak hanya itu, banyaknya pedagang atau UMKM bermunculan juga terjadi di area kantor. Selain warung kecil, juga terdapat kafe atau toko kelontong yang bisa membantu karyawan untuk memenuhi kebutuhan.
Tak jarang, di sekitar area kantor juga lokasinya tak jauh dari toko buku dan alat tulis juga.
Sementara, pada area perkampungan atau perumahan, kerap juga ditemui tukang sayur keliling atau warung kecil yang menjual sayur. Ini untuk menjawab kebutuhan ibu rumah tangga dalam memasak.
Artinya, UMKM merupakan potensi usaha yang bisa dilakukan dimana saja. Hal tersebut bisa di sesuaikan dengan keresahan yang terjadi. Kemudian, kita bisa menghadirkan produk, jasa atau sesuatu yang bisa menjadi solusi dan memenuhi kebutuhan mereka.
Sehingga, bisa mendapatkan keuntungan sesuai yang diinginkan. Tak hanya itu, mereka juga membantu warga sekitar untuk bersama-sama memperkuat segi finansial serta memberikan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan.
Fungsi UMKM
Sebagai pondasi perekonomian bagi keluarga, fungsi UMKM tak bisa di remehkan. Mereka turut memberikan kontribusi yang cukup besar bagi negara. Apalagi, baik pemerintah pusat maupun daerah terus bersemangat untuk memberikan motivasi terhadap pelaku UMKM agar terus berkembang.
Apa saja?
1. Memperkuat Jiwa Pengusaha
Pada umumnya, individu yang mendirikan UMKM adalah pribadi yang memiliki jiwa pengusaha. Mereka menorehkan hasil pemikirannya untuk membuat karya usaha untuk membantu menjawab keresahan dan memenuhi kebutuhan orang lain.
Terkait ini, individu tersebut mampu mengembangkan potensinya agar bisa terus maju sebagai wirausaha. Misalnya, dengan memperluas jejaring, menambah pengetahuan dan wawasan dengan mengikuti pelatihan hingga berbagi pengalaman dengan sesama anggota komunitas pengusaha.
2. Penyokong Finansial
Individu yang memiliki pekerjaan tetap umumnya juga membuka UMKM sebagai sampingan. Meski masih merintis, aktivitas dan kegiatan yang dilakukan mampu menyokong kebutuhan finansial bagi keluarga. Sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit.
Bahkan, saat masa pandemi Covid-19, adanya pembatasan aktivitas masyarakat dan banyak orang yang di berhentikan, UMKM adalah penolongnya. Tak sedikit orang yang saat ini bisa sukses dengan usaha yang di miliki.
3. Menciptakan Pekerjaan Baru
Seperti penjelasan sebelumnya, tak hanya menjadi sampingan, UMKM juga bisa menciptakan pekerjaan baru. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, UMKM adalah jawaban. Jadi, bisa membantu tugas pemerintah untuk mengurangi pengangguran.
4. Menjadi Solusi Keperluan Masyarakat
UMKM adalah solusi untuk menjawab keresahan dan keperluan masyarakat. Seperti yang di contohkan, kemunculan aktivitas atau kegiatan di sesuaikan dengan kondisi target pasar. MIsalnya, membuka warung makan dan jasa laundry di area tempat kos dan sejenisnya.
5. Mendongkrak Ekonomi Negara
Dengan adanya usaha yang di bangun, UMKM adalah bentuk usaha komersial yang turut memberikan kontribusi terhadap ekonomi negara. Terbukti, adanya penyerapan tenaga kerja lebih dari 95 persen dan pendapatan domestik bruto atau PDb lebih dari 59 persen.
Bantuan UMKM
Untuk menunjang kemajuan UMKM, kekinian, pemerintah memberi bantuan UMKM dengan mengajak seluruh pihak untuk turut memberikan kontribusi. Semangat kolaborasi hexa helix pun di gencarkan. Mulai dari akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, media hingga perbankan serta industri jasa keuangan.
Seluruh stakeholder ini di minta untuk turut memberikan kontribusi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Misalnya, bagi akademisi maupun pebisnis, memberikan pelatihan atau webinar. Sedangkan bagi perbankan maupun industri jasa keuangan untuk memberikan bantuan pendanaan.
Berikut merupakan deretan bantuan UMKM dari pemerintah, yaitu:
1. Program Bantuan Presiden
Pertama, yaitu program bantuan presiden produktif terhadap pelaku usaha mikro. Jenisnya, yaitu berupa dana segar yang di alokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dana segar yang berjumlah lebih dari Rp 1 juta ini bisa menjadi biaya dasar untuk membuka aktivitas usaha. Syarat yang diberikan juga tak ribet, yakni pemilik usaha mikro, punya KTP serta tidak sedang menerima bantuan lain.
2. Bantuan Kementerian
Tak hanya orang nomor satu di Indonesia, bantuan tersebut juga diberikan oleh jajaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Mereka memberikan bantuan berupa angsuran dengan bunga kecil bagi pelaku UMKM.
3. Kredit Usaha
Kekinian, tak sedikit perbankan atau industri jasa keuangan lainnya memiliki sederet program untuk pengajuan dana dalam kredit usaha rakyat (KUR). Dana segar ini bisa di gunakan sebagai biaya awal mendirikan usaha atau menunjang ekspansi.
Pembiayaan ini paling banyak di manfaatkan oleh pelaku UMKM karena syaratnya mudah dan banyak pilihan.
4. Pemulihan Ekonomi
Selanjutnya, yakni bantuan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk bunga bagi pelaku UMKM yang memiliki pinjaman tidak lebih dari Rp 10 miliar. Tujuannya, agar pelaku UMKM tetap bisa bertahan, utamanya saat masa pandemi Covid-19.
5. Bantuan Langsung
Terakhir, yakni bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pelaku UMKM, melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Bantuan ini gencar diberikan saat masa pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, pemerintah melalui kementerian terkait memberikan suntikan dana bagi pelaku UMKM lebih dari Rp 2 juta untuk menunjang usaha. Targetnya, saat itu ada lebih dari 10 juta pelaku UMKM.
Ulasan di atas menambah pengetahuan terkait kategori, fungsi, kriteria hingga jenis bantuan UMKM adalah. Untuk informasi lainnya yang berkaitan dengan bisnis, baca terus artikel kami, yah!