Berdasarkan kependekan kata, UMP adalah upah minimum provinsi. Ini ditentukan berdasarkan deretan persyaratan dan ketentuan dari pengampu kepentingan. Pemerintah yang memiliki kuasa terbesar mampu memberikan keputusan final mengenai jumlah imbalan yang bakal diberikan.
Total honorarium dari industri bagi karyawan, harus diselaraskan melalui jumlah pada masing-masing kawasan regional. Sehingga, berlaku di seluruh wilayah daerah tingkat II (Kabupaten) maupun distrik (Kota) yang berada di bawah naungan kawasan tersebut.
Pada catatan ini, akan dijabarkan secara menyeluruh mengenai pemahaman UMP adalah. Termasuk, jumlah semestinya diberikan oleh industri. Ini akan diselaraskan dengan UMP yang ada pada masing-masing provinsi. Sebagai contoh, padai Pulau Jawa, seperti provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat pada tahun 2023.
Sekaligus, dalam uraian ini, juga terdapat beragam pemahaman mengenai UMR, UMK dan UMP adalah.
Apa Itu UMP
Menurut penjelasan singkat di awal, UMP adalah upah minimum provinsi.Ketetapan tersebut diberlakukan pada suatu kawasan regional, termasuk daerah tingkat II maupun distrik yang terdapat pada kawasan tersebut. Ketentuan besaran honorarium bagi pegawai tersebut ditentukan melalui pejabat berkuasa, yakni kepala daerah di tingkat provinsi (Gubernur).
Meski demikian, total komisi pada masing-masing pegawai di setiap regional tak sama. Ini disesuaikan dengan rata-rata biaya yang dikeluarkan masing-masing orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Besaran gaji tersebut ditentukan dari kebudayaan, pendapatan atau sisi finansial dan kemampuan yang dimiliki masing-masing individu.
Biasanya, ketentuan mengenai besaran upah tersebut sudah termaktub dalam ketetapan pemerintah. Umumnya, Gubernur yang memiliki hak prerogatif, mengumumkan besaran gaji tersebut pada akhir bulan ke-11 dan berlaku sejak 1 Januari pada tahun berikutnya.
Perbedaan UMR, UMP dan UMK
Seperti diketahui, masyarakat umum kerap mendengar sebutan UMR, UMP dan UMK. Namun, saat dikaji secara menyeluruh, tiga sebutan itu memiliki makna yang tak sama. Tak sekadar dari sisi pengertian, melainkan ketentuan dan besaran imbalan yang dibawa pulang oleh setiap pekerja pada suatu kawasan juga lain.
Pada bagian ini, akan mengupas lebih dalam terkait perbedaan UMR, UMP dan UMK. Bila sebelumnya telah diuraikan pemahaman mengenai UMP adalah, selanjutnya yakni pemahaman UMP dan UMK:
1. Apa Itu UMR
Berdasarkan kegiatan harian, orang awam kerap menyebut UMR. Selaras dengan akronimnya, UMR adalah Upah Minimum Regional. Istilah ini berlaku di awal, ketika nomenklatur yang ditetapkan pemerintah belum berubah menjadi UMP. Artinya, UMP adalah sebutan baru yang kemudian di pakai sesudah UMR berganti nama.
Sesuai praktiknya, sebelum di ubah nama, UMR di bagi menjadi dua, yakni Provinsi (tingkat I) dan Kabupaten atau Kota (tingkat II). Ketetapan yang telah di putuskan oleh pengampu kepentingan ini menjadi patokan sebuah industri dalam memberikan balas jasa kepada pegawainya.
Berkenaan dengan imbalan tersebut, besaran upah dikeluarkan berdasarkan rata-rata harga bahan pokok, kemampuan industri, gaji lumrah yang diberikan oleh setiap industri hingga kisaran pembaruan harga yang kemungkinan terjadi pada suatu daerah.
2. Apa Itu UMK
Selepas itu, bagi pemberian upah, turut kerap mendengar sebutan UMK. UMK adalah upah minimum Kota/Kabupaten. Seperti UMR, sebutan ini berubah dari nomenklatur sebelumnya, yakni UMR tingkat II..
Berdasarkan pemahaman singkat menurut akronim tersebut, balas jasa bagi pekerja diselaraskan dengan ketentuan masing-masing kawasan tingkat II maupun distrik. Penentuan imbalan itu di ajukan oleh pengampu wilayah, dalam hal ini Bupati maupun Wali Kota. Kemudian, diserahkan dan disahkan oleh kepala pemerintahan tingkat Provinsi.
Jika ditelaah lebih jauh, seharusnya, imbalan yang diberikan sesuai ketentuan, jumlah komisi ini seharusnya lebih banyak daripada balas jasa yang diterima tingkat regional. Berdasarkan ketentuan pemerintah, jika besaran UMK lebih sedikit dari UMP, maka tidak bisa diserahkan kepada Gubernur.
Tak jauh berbeda dengan ketentuan UMP adalah, kisaran jumlah imbalan yang diberikan pegawai dengan ketetapan UMK, dipengaruhi oleh adanya kemungkinan kenaikan harga kebutuhan pokok, perputaran perekonomian, rata-rata pengeluaran dan jumlah individu yang bekerja pada suatu wilayah.
Kenaikan UMP 2023
Setiap akhir tahun, pemerintah pusat sudah mulai melakukan penghitungan terhadap kenaikan jumlah standar gaji. Utamanya, bagi tingkat UMP adalah. Sejak tanggal 1 Januari 2023 kemarin, penghitungan yang dilakukan pemerintah memasuki babak final dan telah disahkan.
Besaran UMP tersebut telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Besaran imbalan yang diberikan dari industri terhadap pegawai mengalami kenaikan. Namun, dengan catatan, tak boleh lebih dari 10 persen. Meski demikian, standar pemberian upah tersebut tak berlaku bagi pegawai yang sudah lebih dari satu tahun bekerja.
Setiap tahunnya, pemerintah memiliki skema tersendiri dalam melakukan penghitungan gaji yang diberikan. Mulai dari perputaran ekonomi, rata-rata kenaikan harga yang mungkin terjadi hingga indikator lain yang menjadi penunjang.
Penghitungan tersebut berdasarkan upah minimum tahun berjalan di tambah penyesuaian nilai, yang ditentukan dari jumlah besaran inflasi (secara year on year) dan hasil perkalian dari deretan pertumbuhan ekonomi. Pada bagian ini, yang menjadi indikator dalam pertumbuhan ekonomi antara lain partisipasi pekerja dalam kurun waktu dan nilai tertentu.
Jika dalam penghitungan tersebut, hasil pertumbuhan ekonomi di ketahui minus atau negatif, maka yang berlaku dalam penghitungan UMP adalah angka inflasi saja.
Hal tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan produktivitas dan peluang kerja yang lebih luas. Meski demikian, dalam melakukan penghitungan UMP adalah, harus berhati-hati. Sebab, jumlahnya tak boleh lebih dari 10 persen. Jika sudah di hitung ulang hasilnya lebih dari 10 persen, maka jumlah kenaikan yang diberlakukan sesuai besaran maksimal, yakni 10 persen.
Daftar UMR, UMP dan UMK 2023
Berdasarkan penjabaran singkat sebelumnya, besaran gaji yang diberikan merupakan imbalan dari jumlah gaji pokok tanpa tunjangan dan tunjangan pokok. Jika di rinci lebih jauh, besaran UMK dan UMP adalah tak sama. Sesuai dengan ketentuan menteri, berikut merupakan besaran yang berlaku di setiap kawasan bagi UMP adalah:
1. Sumatera
Berdasarkan data yang berhasil di himpun, jumlah besaran gaji yang diberikan sesuai standar UMP adalah berkisar antara 7,15 hingga 9,15 persen. Berikut rinciannya:
Bangka Belitung
Dari Rp 3,2 juta naik sebesar 7,15 persen menjadi Rp 3,4 juta
Sumatera Utara
Dari Rp 2,5 juta naik 7,45 persen menjadi Rp 2,7 juta
Kepulauan Riau
Dari Rp 3,05 juta naik 7,51 persen menjadi Rp 3,2 juta
Aceh
Dari Rp 3,1 juta naik 7,8 persen menjadi Rp 3,4 juta
Lampung
Dari Rp 2,4 juta naik 7,89 persen menjadi Rp 2,6 juta
Bengkulu
Dari Rp 2,2 naik 8,1 persen menjadi Rp 2,4 juta
Sumatera Selatan
Dari Rp 3,1 juta naik 8,26 persen menjadi Rp 3,4 juta
Riau
Dari Rp 2,9 naik 8,61 persen menjadi Rp 3,1 juta
Jambi
Dari Rp 2,6 juta naik 9,04 persen menjadi Rp 2,9 juta
Sumatra Barat
Dari Rp 2,5 juta naik 9,15 persen menjadi Rp 2,7 juta
2. Jawa
Selanjutnya, di Pulau Jawa, kenaikan UMP adalah berkisar dari 5,6 hingga 8,01. Berikut rinciannya:
UMP Jakarta
Dari Rp 4,5 juta naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta
Banten
Dari Rp 2,5 juta naik 6,4 persen menjadi Rp 2,6 juta
DI Yogyakarta
Dari Rp 1,8 juta naik 7,65 persen menjadi Rp 1,9 juta
UMP Jawa TImur
Dari Rp 1,8 juta naik 7,8 persen menjadi Rp 2,04 juta
UMP Jawa Barat
Dari Rp 1,8 juta naik 7,88 persen menjadi Rp 1,9 juta
UMP Jawa Tengah
Dari Rp 1,8 juta naik 8,01 persen menjadi Rp 1,9 juta
3. Bali dan Nusa Tenggara
Berikutnya, pada wilayah ini, kenaikan UMP adalah di kisaran 7,44 hingga 7,81 persen. Rinciannya sebagai berikut:
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Dari Rp 2,2 juta naik 7,44 persen menjadi Rp 2,3 juta
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dari Rp 1,9 juta naik 7,54 persen menjadi Rp 2,1 juta
Bali
Dari Rp 2,5 juta naik 7,81 persen menjadi Rp 2,7 juta
4. Kalimantan
Berikutnya, kisaran kenaikan UMP adalah 6,2 hingga 8,84 persen. Rinciannya antara lain:
Kalimantan Timur
Dari Rp 3,01 juta naik 6,2 persen menjadi Rp 3,2 juta
Kalimantan Barat
Dari Rp 2,4 juta naik 7,16 persen menjadi Rp 2,6 juta
Kalimantan Utara
Dari Rp 3,01 juta naik 7,79 persen menjadi Rp 3,2 juta
Kalimantan Selatan
Dari Rp 2,9 juta naik 8,28 persen menjadi Rp 3,1 juta
Kalimantan Tengah
Dari Rp 2,9 juta naik 8,84 persen menjadi Rp 3,1 juta
5. Sulawesi
Pada kawasan ini, kenaikan UMP adalah berkisar antara 5,24 hingga 8,73 persen. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Sulawesi Utara
Dari Rp 3,3 juta naik 5,34 persen menjadi Rp 3,4 juta
Gorontalo
Dari Rp 2,8 juta naik 6,74 persen menjadi Rp 2,9 juta
Sulawesi Selatan
Dari Rp 3,1 juta naik 6,96 persen menjadi Rp 3,3 juta
Sulawesi Barat
Dari Rp 2,6 juta naik 7,2 persen menjadi Rp 2,8 juta
Sulawesi Tengah (naik 8,73 persen)
Dari Rp 2,3 juta naik 8,73 persen menjadi Rp 2,5 juta
Sulawesi Tenggara (naik 8,73 persen)
Dari Rp 2,5 juta naik 8,73 persen menjadi Rp 2,7 juta
6. Maluku dan Papua
Pada kawasan ini, kenaikan UMP adalah berkisar antara 2,56 hingga 8,5 persen. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Papua Barat
Dari Rp 3,2 juta naik 2,56 persen menjadi Rp 3,2 juta
Maluku Utara
Dari Rp 2,8 juta naik 4 persen menjadi Rp 2,9 juta
Maluku
Dari Rp 2,6 juta naik 7,39 persen menjadi Rp 2,8 juta
Papua
Dari Rp 3,5 juta naik 8,5 persen menjadi Rp 3,8 juta
Daftar UMK Jawa Timur 2023
Pada bagian sebelumnya, telah di jabarkan secara menyeluruh mengenai jumlah dan pemahaman mengenai UMP adalah. Sedangkan, pada elemen ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai besaran UMK pada masing-masing wilayah. Pertama, dimulai dari kawasan Jawa Timur.
Berikut merupakan daftar 10 Kota maupun Kabupaten di Jawa Timur yang masuk dalam kriteria jumlah gaji terbesar hingga kecil di kawasan ini, antara lain:
- Kabupaten Gresik, yaitu Rp 4,52 juta
- Kabupaten Sidoarjo, yaitu Rp 4,51 juta
- Kabupaten Pasuruan, yaitu Rp 4,51 juta
- Kabupaten Mojokerto, yaitu Rp 4,5 juta
- Kabupaten Malang, yaitu Rp 3,2 juta
- Kota Malang, yaitu Rp 3,1 juta
- Kota Pasuruan, yaitu Rp 3,03 juta
- Kota Batu, yaitu Rp 3,03 juta
- Kabupaten Jombang, yaitu Rp 2,8 juta
- Kabupaten Probolinggo, yaitu Rp 2,7 juta
Daftar UMK Jawa Tengah 2023
Setelah kawasan Jawa Timur, berikut merupakan 10 pendapatan yang masuk dalam daftar UMK Jawa Tengah 2023. Ini di bagi berdasarkan besaran upah terbesar hingga kecil, antara lain:
- Kota Semarang, yaitu Rp 3,06 juta
- Kabupaten Demak, yaitu Rp 2,68 juta
- Kabupaten Kendal, yaitu Rp 2,5 juta
- Kabupaten Semarang, yaitu Rp 2,48 juta
- Kabupaten Kudus, yaitu Rp 2,43 juta
- Kabupaten Cilacap, yaitu Rp 2,38 juta
- Kota Pekalongan, yaitu Rp 2,03 juta
- Kota Salatiga, yaitu Rp 2,28 juta
- Kabupaten Batang, yaitu Rp 2,28 juta
- Kabupaten Jepara, yaitu Rp 2,27 juta
Daftar UMK Jawa Barat 2023
Setelah kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, berikut merupakan 10 daftar UMK Jawa Barat tahun 2023 yang berhasil di himpun, yaitu:
- Kabupaten Karawang, yaitu Rp 5,17 juta
- Kota Bekasi, yaitu Rp 5,15 juta
- Kabupaten Bekasi, yaitu Rp 5,13 juta
- Kota Depok, yaitu Rp 4,69 juta
- Kota Bogor, yaitu Rp 4,63 juta
- Kabupaten Bogor, yaitu Rp 4,5 juta
- Kota Bandung, yaitu Rp 4,04 juta
- Kota Cimahi, yaitu Rp 3,5 juta
- Kabupaten Bandung, yaitu Rp 3,49 juta
- Kabupaten Bandung Barat, yaitu Rp 3,48 juta
Daftar UMK Bali 2023
Tak hanya berlaku pada kawasan Pulau Jawa saja, besaran upah yang diberikan kepada para pegawai sesuai dengan standar juga berlaku di Pulau Dewata. Berikut adalah 9 daftar UMK Bali tahun 2023, antara lain:
- Kabupaten Badung, yaitu Rp 3,1 juta
- Kota Denpasar, yaitu Rp 2,9 juta
- Kabupaten Gianyar, yaitu Rp 2,83 juta
- Kabupaten Tabanan, yaitu Rp 2,82 juta
- Kabupaten Jembrana, yaitu Rp 2,73 juta
- Kabupaten Karangasem, yaitu Rp 2,73 juta
- Kabupaten Buleleng, yaitu Rp 2,71 juta
- Kabupaten Klungkung, yaitu Rp 2,71 juta
- Kabupaten Bangli, yaitu Rp 2,71 juta
Daftar UMK Nusa Tenggara 2023
Tak hanya berlaku pada kawasan Pulau Jawa dan Bali saja, besaran upah yang diberikan kepada para pegawai sesuai dengan standar juga berlaku di pulau sebelahnya, yakni Nusa Tenggara. Berikut adalah 10 daftar UMK Bali tahun 2023, antara lain:
- Kota Mataram, yaitu Rp 2,5 juta
- Kabupaten Sumbawa Barat, yaitu Rp 2,47 juta
- Kota Bima, yaitu Rp 2,42 juta
- Kabupaten Bima, yaitu Rp 2,4 juta
- Kabupaten Sumbawa yaitu Rp 2,3 juta
- Kota Kupang, yaitu Rp 2,18 juta
- Kabupaten Sumba Barat, yaitu Rp 2,12 juta
- Kabupaten Sumba Timur, yaitu Rp 2,12 juta
- Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu Rp 2,12 juta
Uraian di atas merupakan penjabaran jelas mengenai UMP adalah. Mulai dari pengertian, perbedaan hingga besaran imbalan yang didapat tahun ini. Jika ingin tahu terkait artikel menarik lainnya, cek selalu website kami, yah!